WOLDNEWSWAVE — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dari tahun 2020 hingga 2024. Kasus ini melibatkan pagu anggaran sebesar Rp 958 miliar. Apa itu PDNS?
PDNS menyimpan data kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah secara terpusat selama proses pembangunan Pusat Data Nasional (PDN). Kementerian Komdigi menangani data pemerintah.
PDNS berfungsi untuk menyimpan data pemerintah secara aman dan terorganisir, yang digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk saling terhubung dan memastikan bahwa berbagai layanan publik berjalan lancar dan efisien, Minggu (15/3/2025).
Data pribadi seperti nomor rekening, nomor HP, Kartu Tanda Penduduk, dan lainnya disimpan di sini. Komdigi bekerja sama dengan Telkom Sigma dan Lintasarta sebagai vendor untuk mengelola PDNS.
Namun, rumor korupsi menyebabkan serangan siber di PDNS yang mengunci data pribadi masyarakat. Serangan ransomware yang melumpuhkan PDNS 1 mengejutkan publik pada Juni 2024. Akibatnya, banyak layanan pemerintah terkena dampaknya, dan operasionalnya tidak berangsur pulih secara cepat karena tidak ada backup data.
Di akhir periode pemerintah sebelumnya, tepatnya September 2024, Komdigi, sekarang dikenal sebagai Kominfo, menyatakan bahwa ada kekurangan anggaran untuk mengoperasikan PDNS dari bulan Oktober hingga Desember 2024. Namun, pemerintah menyatakan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan secara bertahap.
Selain itu, dalam rapat dengan Komisi I DPR, dikatakan bahwa PDNS 1 yang sempat tumbang telah pulih sepenuhnya.
Tanggapan Komdigi dan Lintasarta
Komdigi menyatakan dukungan penuhnya terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Jakpus terkait dugaan korupsi proyek PDNS senilai Rp 958 miliar.
Kementerian siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum selama proses penyidikan yang sedang berlangsung, kata Sekjen Komdigi Ismail. Dia menambahkan, “Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.”
Selain itu, Ismail menjelaskan bahwa tujuan PDNS adalah untuk meningkatkan infrastruktur data nasional untuk mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam hal keamanan data dan efisiensi layanan publik.
Setiap kebijakan dan program kementerian harus mengutamakan transparansi dan akuntabilitas, kata Komdigi.
Kasus ini dimulai pada tahun 2020, menurut Kejari Jakpus. Pada saat itu, Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Menurut Bani, dalam prosesnya, ada dugaan pengkondisian kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dan PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
Dalam menanggapi kasus ini, Dahlya Maryana, Head of Corporate Communications Lintasarta, menyatakan, “Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan, serta mengikuti prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.”
Lintasarta berkomitmen penuh menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan dengan dukungan mitra strategis sebagai pakar keamanan siber serta standar global yang ketat. Kami memastikan perlindungan optimal terhadap data pelanggan dan bisnis.
SUMBER INET.DETIK.COM : Apa Itu PDNS yang Diusut Kejari Jakpus Gegara Dugaan Korupsi Rp 958 Miliar