WOLDNEWSWAVE — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memeriksa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kasus korupsi menyebabkan serangan ransomware yang mengungkapkan data diri penduduk Indonesia pada tahun 2024.
Dalam keterangannya kepada media, Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyatakan, “Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470.”
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Kominfo membeli barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar, kata Bani. Dalam prosesnya, ada dugaan pengkondisian kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dan PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
Bani menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melakukan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada tahun 2020 hingga 2024 dengan pagu anggaran Rp 958 Miliar. Pada tahun 2020, pejabat Kominfo dan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL.
Seperti yang diketahui, Kominfo kini berganti nama menjadi Komdigi, atau Kementerian Komunikasi dan Digital. Pengkondisian ini, yang dikenal sebagai Bani, berlangsung selama lima tahun. Ini adalah rinciannya:
2020
Melakukan pengkondisian, pejabat Kominfo bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60.378.450.000.
2021
Tender dimenangkan oleh perusahaan swasta yang sama dengan nilai kontrak 102.671.346.360.
2022
Dilakukan pengkondisian tambahan antara pejabat Kominfo dan PT AL untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan menghilangkan beberapa persyaratan, sehingga perusahaan tersebut dapat dipilih untuk menjalankan operasi dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.
2023
Memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak senilai Rp 350.959.942.158.
2024
Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak pada tahun 2024 yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Kontrak tersebut bernilai 256.575.442.952.
Bani menyatakan bahwa PDSN ini telah menghabiskan Rp 959 miliar. Akibatnya, dia menyatakan bahwa Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tidak dapat diterapkan.
Namun, Bani menyatakan bahwa pelaksanaan inisiatif tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS, dan tidak melindungi semua data sesuai dengan BSSN.
Selain itu, polisi melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan terkait kasus ini. Dalam penggeledahan tersebut, mereka menyita mobil, uang, dokumen, bangunan, dan barang elektronik.
Bani menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar ratusan miliar.
SUMBER INET.DETIK.COM : Jejak Kasus Dugaan Korupsi PDNS di Komdigi Berakibat Diserang Ransomware