Beberapa tahun terakhir, kehadiran e-commerce raksasa di Indonesia memang membawa kemudahan belanja.
Namun, di balik kemudahan itu, banyak pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang mengeluhkan persaingan tak sehat. Produk impor murah membanjiri pasar, membuat produk lokal sulit bersaing.(5/7)
Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas dengan melarang operasional e-commerce yang ternilai merugikan UMKM.
- Harga produk impor yang sangat murah
- Praktik predatory pricing
- Kurangnya perlindungan bagi pelaku usaha lokal
- Penurunan omzet UMKM secara signifikan
Langkah ini mendapat dukungan luas dari pelaku UMKM dan masyarakat yang ingin produk lokal tetap berjaya di negeri sendiri.
Tak hanya di Indonesia, e-commerce raksasa ini juga mendapat sanksi di Prancis. Pemerintah Prancis menjatuhkan denda dan pembatasan operasional karena pelanggaran persaingan usaha dan perlindungan konsumen. Hal ini menunjukkan bahwa masalah e-commerce global bukan hanya isu lokal, tapi juga perhatian dunia.
Dengan dilarangnya e-commerce tersebut, UMKM Indonesia mendapat angin segar:
- Peluang pasar lokal kembali terbuka
- Produk lokal lebih mudah bersaing
- Inovasi dan kualitas produk UMKM meningkat
- Kesadaran masyarakat untuk mendukung produk dalam negeri tumbuh
Meski peluang terbuka, UMKM tetap harus berbenah. Persaingan kini datang dari sesama pelaku lokal. UMKM perlu meningkatkan kualitas, memperkuat branding, dan memanfaatkan platform digital yang ramah UMKM.
Tips untuk UMKM: Bangkit dan Berkembang di Era Digital
- Manfaatkan platform e-commerce lokal
- Tingkatkan kualitas produk dan layanan
- Aktif di media sosial untuk promosi
- Jalin kolaborasi dengan pelaku usaha lai